Cegah Pulau RI Dilelang Lagi, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Khusus
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menyisir kepulauan.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menyisir kepulauan.
Hal tersebut dilakukan Mahfud untuk merespons soal Kepulauan Widi yang dikabarkan dilelang dalam situasi yang, berbasis di Amerika Serikat. Pembentukan satgas itu, kata Mahfud, guna meminimalisir kejadian serupa.
"Pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan," kata Mahfud usai rapat koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, Rabu (14/12/2022).
Mahfud mengatakan, satgas tersebut akan menyisir pulau-pulau untuk mencari tahu dugaan pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan.
"Mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," katanya.
Lalu, Mahfud menegaskan, pemerintah akan membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) ihwal pembangunan wisata lingkungan di Kepulauan Widi, Maluku Utara.
Pembatalan tersebut, kata Mahfud, dilakukan lantaran isi atau prosedur dalam MoU tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ucapnya.
Mahfud mengatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut, salah satunya adalah perjanjian itu dibuat tanpa izin resmi Menteri KKP.
Seharusnya, kata Mahfud, MoU itu dibuat atas izin resmi, namun hingga hari ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut.
"Kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP seharusnya," katanya.
"Tapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," sambungnya.
(SLF)