IDXChannel—Netizen pernah dihebohkan dengan berita tentang pulau yang pernah dijual di situs asing. Situs-situs tersebut menjual pulau di Indonesia dengan harga jual puluhan miliar rupiah.
Kabarnya, jumlah pulau yang pernah dijual di situs tersebut hampir mencapai seratus. Bahkan Pulau Kelor yang sudah menjadi tujuan wisata di Kepulauan Seribu pun pernah diiklankan untuk dijual.
Kasus jual pulau ini menarik perhatian publik, dan pernah membuat pemerintah turun tangan untuk membereskannya. Namun di sisi lain, kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia pun memang benar ada.
Hal yang perlu diingat dari kasus-kasus tersebut adalah, bahwa orang asing ataupun badan hukum asing dilarang memiliki lahan pulau secara utuh, hak yang bisa didapat oleh pihak asing hanyalah hak sewa dan hak pakai.
Sedangkan kepemilikan pulau di Indonesia oleh pengusaha atau individu WNI, maksimal hanya 70%, sebab sisanya adalah penguasaan pemerintah Indonesia.