IDXChannel—Syarat memiliki pulau pribadi di Indonesia adalah si pemilik harus Warga Negara Indonesia. Kepemilikan itu pun harus jelas, memiliki sertifikasi yang sah di mata hukum yang berlaku.
Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk perizinan wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.
Informasi terkait pengusaha yang memiliki pulau pribadi membuat orang bertanya-tanya, apakah pulau bisa dibeli oleh individu?
Dilansir dari hukumonline.com (8/12), selain dua syarat di atas, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase konvervasi atas lahan yang dimiliki. Adapun presentase yang diwajibkan adalah 51% total luas pulau harus diperuntukkan kawasan hijau terbuka atau untuk konservasi.
Intip Syarat Bisa Punya Pulau Pribadi di RI
Kepemilikan pulau pun sebenarnya 30% dikuasai pemerintah, dan 70% sisanya barulah boleh dibeli oleh individu. Sehingga istilah ‘punya pulau pribadi’ sebenarnya kurang tepat, seorang yang memiliki pulau, artinya ia hanya memiliki sebagian besar lahan di atas pulau tersebut.
Jika ia ingin mendirikan resort di atasnya, seperti yang dilakukan oleh beberapa pengusaha ternama, maka ia harus memiliki izin. Hal ini diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 19.
Peraturan itu berbunyi, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
- Produksi garam
- Biofarmakologi laut
- Bioteknologi laut
- Pemanfaatan air laut selain energi
- Wisata bahari
- Pemasangan pipa dan kabel bawah laut
- Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
Syarat Memiliki Pulau Pribadi: Asing Tidak Boleh Beli
Selain WNI, tidak boleh ada yang membeli lahan-lahan di atas pulau. Orang asing atau badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya bisa memiliki hak pakai dan hak sewa.
Aturan ini ditegaskan dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 42 jo Pasal 45.
Pasal 42 menjelaskan bahwa yang mempunyai hak pakai adalah:
- WNI
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Sedangkan pasal 45 menjelaskan bahwa pemegang hak sewa adalah:
- WNI
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Demikianlah ulasan singkat tentang syarat memiliki pulau pribadi di Indonesia. Membeli pulau artinya tak 100% memiliki hak atas pulau itu, sebab pulau-pulau di Indonesia masih dimiliki juga oleh pemerintah. (NKK)