IDXChannel—Syarat memiliki pulau pribadi di Indonesia adalah si pemilik harus Warga Negara Indonesia. Kepemilikan itu pun harus jelas, memiliki sertifikasi yang sah di mata hukum yang berlaku.
Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk perizinan wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.
Informasi terkait pengusaha yang memiliki pulau pribadi membuat orang bertanya-tanya, apakah pulau bisa dibeli oleh individu?
Dilansir dari hukumonline.com (8/12), selain dua syarat di atas, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase konvervasi atas lahan yang dimiliki. Adapun presentase yang diwajibkan adalah 51% total luas pulau harus diperuntukkan kawasan hijau terbuka atau untuk konservasi.
Kepemilikan pulau pun sebenarnya 30% dikuasai pemerintah, dan 70% sisanya barulah boleh dibeli oleh individu. Sehingga istilah ‘punya pulau pribadi’ sebenarnya kurang tepat, seorang yang memiliki pulau, artinya ia hanya memiliki sebagian besar lahan di atas pulau tersebut.