sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

30 Persen Masih Punya Pemerintah, Ini Syarat Memiliki Pulau Pribadi

Milenomic editor Kurnia Nadya
08/12/2022 17:08 WIB
'Memiliki pulau pribadi' adalah istilah yang terlalu general, sebab pemerintah masih meguasai 30% lahan pulau yang dimaksud, meskipun sisanya dimiliki individu.
30 Persen Masih Punya Pemerintah, Ini Syarat Memiliki Pulau Pribadi. (Foto: MNC Media)
30 Persen Masih Punya Pemerintah, Ini Syarat Memiliki Pulau Pribadi. (Foto: MNC Media)

Jika ia ingin mendirikan resort di atasnya, seperti yang dilakukan oleh beberapa pengusaha ternama, maka ia harus memiliki izin. Hal ini diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 19. 

Peraturan itu berbunyi, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan: 

  • Produksi garam
  • Biofarmakologi laut
  • Bioteknologi laut
  • Pemanfaatan air laut selain energi
  • Wisata bahari
  • Pemasangan pipa dan kabel bawah laut
  • Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam

Syarat Memiliki Pulau Pribadi: Asing Tidak Boleh Beli 

Selain WNI, tidak boleh ada yang membeli lahan-lahan di atas pulau. Orang asing atau badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya bisa memiliki hak pakai dan hak sewa. 

Aturan ini ditegaskan dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 42 jo Pasal 45. 

Pasal 42 menjelaskan bahwa yang mempunyai hak pakai adalah: 

  • WNI
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Sedangkan pasal 45 menjelaskan bahwa pemegang hak sewa adalah: 

  • WNI
  • Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Demikianlah ulasan singkat tentang syarat memiliki pulau pribadi di Indonesia. Membeli pulau artinya tak 100% memiliki hak atas pulau itu, sebab pulau-pulau di Indonesia masih dimiliki juga oleh pemerintah. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement