Jika ia ingin mendirikan resort di atasnya, seperti yang dilakukan oleh beberapa pengusaha ternama, maka ia harus memiliki izin. Hal ini diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 19.
Peraturan itu berbunyi, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
- Produksi garam
- Biofarmakologi laut
- Bioteknologi laut
- Pemanfaatan air laut selain energi
- Wisata bahari
- Pemasangan pipa dan kabel bawah laut
- Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
Syarat Memiliki Pulau Pribadi: Asing Tidak Boleh Beli
Selain WNI, tidak boleh ada yang membeli lahan-lahan di atas pulau. Orang asing atau badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya bisa memiliki hak pakai dan hak sewa.
Aturan ini ditegaskan dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 42 jo Pasal 45.
Pasal 42 menjelaskan bahwa yang mempunyai hak pakai adalah:
- WNI
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Sedangkan pasal 45 menjelaskan bahwa pemegang hak sewa adalah:
- WNI
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Demikianlah ulasan singkat tentang syarat memiliki pulau pribadi di Indonesia. Membeli pulau artinya tak 100% memiliki hak atas pulau itu, sebab pulau-pulau di Indonesia masih dimiliki juga oleh pemerintah. (NKK)