IDXChannel – Ada beberapa syarat bisa punya pulau pribadi di RI yang menarik dan menambah wawasan.
Kepemilikan pulau pribadi di luar negeri sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah, apalagi bagi kalangan artis dan konglomerat di luar sana. Mungkin masyarakat penasaran, apakah Indonesia memiliki regulasi terkait dengan kepemilikan pulau-pulau kecilnya?
Syarat Bisa Punya Pulau Pribadi di RI
Pada dasarnya, pengelolaan dari pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia utamanya diperuntukkan sebagai lahan konservasi. Melalui siaran pers pada 1 September 2020, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono, peruntukkan ruang terbuka hijau di pulau-pulau kecil Indonesia mencapai 51% dari luas pulau terkait.
Ia menambahkan bahwa negara menguasai pulau-pulau kecil tersebut sedikitnya 30% dan paling banyak 70% bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Walaupun begitu, pelaku usaha juga wajib mengalokasikan setidaknya 30% untuk konservasi atau ruang terbuka hijau.
Beberapa syarat atau ketentuan untuk kepemilikan pulau pribadi adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), karena kepemilikan oleh asing dilarang di Indonesia. Selain itu, Aryo juga menjelaskan bahwa pemilik pulau haruslah konsisten dengan besaran daerah konservasi yang dimiliki oleh pulau terkait.
Sebagai tambahan informasi, sertifikat kepemilikan sebuah pulau dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki wewenang dalam wilayah perairan di sekitar pulau.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sudah diubah ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020.
Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat bisa punya pulau pribadi di RI.