IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, guna mengawasi aktivitas penambangan yang dinilai melanggar aturan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, mengatakan pihaknya menemukan kerusakan besar terhadap ekosistem sekitar.
Tim KKP menemukan kegiatan penambangan pasir yang masih berlangsung di wilayah sempadan pantai, oleh satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Selain perusahaan yang masih beroperasi, Koswara menemukan dua perusahaan lain tercatat sudah tidak lagi melakukan kegiatan karena masa izin mereka telah habis.