Pembatasan aktivitas tambang di pulau kecil juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus bersifat berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. (Wahyu Dwi Anggoro)
Advertisement
KKP Sidak Penambangan Pasir di Kepri, Temukan Kerusakan Masif
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

KKP Sidak Penambangan Pasir di Kepri, Temukan Kerusakan Masif. (Foto: Inews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement