Pihaknya menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil apabila menimbulkan kerusakan atau pencemaran.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujarnya.
Berdasarkan catatan KKP, Pulau Citlim masuk kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer (km) persegi. Kegiatan eksploitatif di pulau dengan luasan di bawah 100 km persegi sangat dibatasi oleh regulasi.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh investor asing maupun domestik, harus memenuhi persyaratan ketat.
“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kelestarian sistem tata air, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Aris.