Sebagai tambahan informasi, sertifikat kepemilikan sebuah pulau dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki wewenang dalam wilayah perairan di sekitar pulau.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sudah diubah ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020.
Itulah beberapa informasi terkait dengan syarat bisa punya pulau pribadi di RI.