Cek Empat Fakta Terbaru PPKM Jawa Bali yang Diperpanjang hingga 21 November
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.
IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku hingga 21 November 2022.
Terdapat empat fakta menarik dari perpanjangan PPKM kali ini. Terutama terkait aturan di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Dilansir dari Okezone.com pada Rabu (09/11/2022), berikut empat fakta menarik dan aturan terbaru terkait PPKM Level 1 Jawa-Bali:
- Tekan Peningkatan Kasus Baru Covid-19
Dirjen Bina Administrasi Wilayah kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA melalui keterangan resminya pada Selasa (08/11/2022), menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM untuk menekan laju persebaran Covid-19.
- Peraturan tertulis dalam Inmendagri
Safrizal juga menambahkan kalau aturan PPKM level satu selama dua minggu untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali tertulis pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru No. 47 tahun 2022.
- Pemda Diminta Waspada
Safrizal kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lengah dan selalu siaga dalam memantau perkembangan kasus Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus secara signifikan.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal.
- Aturan PPKM Level 1
Berikut aturan PPKM level 1 yang dikeluarkan Pemerintah untuk beberapa tempat dengan keramaian:
- Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
- Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Kapasitas pengunjung 100%
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1: Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
- Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1: Buka sampai pukul 22.00 dan jika operasional malam buka dari pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat, kapasitas 100%
- Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1: Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
- Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1: Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
- Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1: Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
- Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1: Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1: Diizinkan kapasitas 100%
Transportasi
Level 1: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)