IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengingat kasus harian Covid-19 terus meningkat khususnya di Jawa dan Bali.
Adapun PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-5 Desember 2022.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," terang Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya dikutip Selasa (8/11/2022).
Safrizal menyebut, subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.