IDXChannel - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 8 sampai 21 November mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (8/11/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 8 sampai 21 November 2022: