Ciduk 8 Orang Buang Sampah Sembarangan, Sudin LH Jakarta Kenakan Denda Rp500 Ribu
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menciduk delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda.
IDXChannel - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menciduk delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, mengatakan penindakan dilakukan dalam operasi patroli sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.
"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Henriko menjelaskan, para pelanggar terancam sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu. Seluruh hasil denda nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Melalui upaya tersebut, Sudin LH Jakarta Selatan berharap kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya semakin meningkat sehingga lingkungan tetap bersih dan sehat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)