News

Crazy Rich PIK Helena Lim Raup Untung Rp900 Juta di Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali 21/08/2024 16:25 WIB

JPU mengungkapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK, Helena Lim mendapatkan total keuntungan sebesar Rp900 juta dalam kasus korupsi timah.

JPU mengungkapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK, Helena Lim mendapatkan total keuntungan sebesar Rp900 juta dalam kasus korupsi timah.(Riyan Rizki/MPI)

IDXChannel - Jaksa Penunutut Umum (JPU) mengungkapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mendapatkan total keuntungan sebesar Rp900 juta dari penukaran uang panas dalam kasus korupsi timah.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Helena sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa mengatakan, Helena menerima duit pengamanan yang dijadikan Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD30 juta atau Rp420 miliar.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke mata uang asing dollar yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024).

Jaksa menambahkan, Helena menerima keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit smelter swasta tersebut yang dicatat sebagai penukaran mata uang asing. Duit dari smelter swasta itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara bertahap.

"Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta," kata dia.

"Perhitungan Rp30 kali USD30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” kata dia.

Helena juga disebutkan menyamarkan transaksi ke Harvey. Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis yang disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE