IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut crazy rich PIK Helena Lim diduga membeli rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK) dan tas mewah dari hasil keuntungan dugaan korupsi kasus Timah.
Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan Helena di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Jaksa menjelaskan, Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini. Dia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.