Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total USD30 juta. Kemudian, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.
Helena mendapatkan keuntungan total Rp900 juta dari penukaran uang tersebut.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa
Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan
yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut, Helena membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.