Berikut rinciannya:
1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;
4. Satu bidang dan bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.
Selain itu, Helena disebutkan turut menggunakan uang itu untuk membelikan sejumlah mobil mewah di antaranya Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Kemudian, Helena juga melakukan pembelian terhadap 29 tas mewah yang diduga menggunakan uang hasil korupsi timah. Kebanyakan di antaranya bermerek, Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.
(Nur Ichsan Yuniarto)