News

Daftar 34 Lokasi Parkir Termahal di Jakarta untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

M Fadli Ramadan 09/10/2023 11:35 WIB

Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun.

Daftar 34 Lokasi Parkir Termahal di Jakarta untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun. Tujuannya untuk memastikan kualitas udara kawasan Jabodetabek tetap bersih.

Berbagai sanksi diterapkan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi, yakni berupa penilangan. Kini, disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi harus membayar lebih mahal.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, setidaknya ada 10 lokasi disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum dan tak lolos uji emisi.

Lokasinya saat ini berada di pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.

Kemudian, kata dia, masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif.

"Dan telah dilaksanakan sosialisasi, yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu,” kata Ani dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, pemberlakuan disinsentif tarif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, Park And Ride Kalideres, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan kembali tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dengan usia di atas tiga tahun. Penindakan ini akan dilakukan mulai November 2023 setelah berdiskusi dengan kepolisian.

“Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023,” ujar Ani.

Lokasi tilang kali ini juga akan berpindah-pindah yang disesuaikan dengan arus lalu lintas. Hal ini guna mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas mengingat tilang uji emisi memerlukan waktu.

(YNA)

SHARE