Delapan Ribu Petugas KPPS Sakit Usai Bertugas Selama Pemilu 2024
Kemenkes baru saja membeberkan data terbaru terkait petugas Pemilu yang jatuh sakit usai bertugas selama masa Pemilu.
IDXChannel - Kemenkes baru saja membeberkan data terbaru terkait petugas Pemilu yang jatuh sakit usai bertugas selama masa Pemilu. Melansir data dari pesan broadcast Kemenkes, Minggu (18/2/2024), tercatat ada 8.381 petugas yang jatuh sakit dalam periode 10-17 Februari 2024.
Berdasarkan data tersebut, diketahui ada sebanyak 4281 orang yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan jatuh sakit. Data ini menjadi kategori tugas dengan jumlah pasien paling banyak.
Kemenkes juga merilis ada sebanyak 1040 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 1034 petugas, 707 saksi, 694 Perlindungan Masyarakat (Linmas), 381 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan 244 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jatuh sakit.
Dari total 8.381 pasien dari petugas Pemilu tersebut, mayoritas rentang usia yang mengalami sakit berada di kelompok usia 21 - 30 tahun dengan jumlah sebanyak 2.424 orang pasien.
Lebih lanjut, penyakit yang banyak menyerang para petugas Pemilu tersebut adalah penyakit virus dengan jumlah kasus sebanyak 4.640 orang. Adapun penyakit kerongkongan, lambung, dan usus dua belas jari menyerang 943 orang petugas pemilu.
Bahkan penyakit hipertensi dilaporkan tercatat sebanyak 548 orang petugas Pemilu, penyakit influenza dan peradangan paru-paru sebanyak 141 kasus, dan infeksi saluran pernafasan bagian atas akut dengan jumlah sebanyak 488 kasus.
Menanggapi hal tersebut, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama menjelaskan bahwa seharusnya kondisi kesehatan dan riwayat penyakit yang dimiliki seseorang menjadi pertimbangan penting sebelum akhirnya merekrut seseorang sebagai bagian dari KPPS.
Selain itu, dr. Ngabila pun mengingatkan akan pentingnya pemeriksaan kesehatan petugas secara berkala, mulai dari dirinya bergabung hingga beberapa hari sebelum Pemilu dilangsungkan.
“Kewajiban meminum obat rutin agar komorbid terkontrol, item pemeriksaan skrining petugas dan berapa kali dilakukan pemeriksaan menuju hari pencoblosan,” kata dr. Ngabila kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Tak cuma itu, salah satu syarat yang tak kalah penting dan patut diperhatikan adalah kepemilikan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sebab BPJS bisa membantu meringankan biaya jika petugas mengalami gangguan kesehatan dan berguna untuk mengetahui rekam jejak kesehatan para petugas KPPS.
“Kewajiban memiliki BPJS dan sosialisasi lebih teknis terkait SOP rujukan gejala pasien agar dapat segera ditangani,” tandasnya.
(SLF)