sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal, 13 TPS Jabar Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

News editor Agung Bakti Sarasa
17/02/2024 23:01 WIB
Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos
PSU berpotensi dilakukan di 13 TPS  yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat (MNC Media)
PSU berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat (MNC Media)

IDXChannel - Pemungutan Suara Ulang (PSU) berpotensi dilakukan di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, kelima wilayah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cirebon.

"Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos," kata Nuryamah dalam keterangan resminya, Sabtu (16/2/2024).

Di Kota Bekasi, PSU kemungkinan akan dilakukan di Kecamatan Bekasi Timur tepatnya di TPS 13 Desa Duren Jaya serta TPS 59 dan TPS 172 Desa Aren Jaya.

Di wilayah tersebut didapati dugaan kejanggalan karena ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mestinya mendapat satu surat suara presiden dan wakil presiden malah mendapat lima surat suara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement