sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal, 13 TPS Jabar Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

News editor Agung Bakti Sarasa
17/02/2024 23:01 WIB
Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos
PSU berpotensi dilakukan di 13 TPS  yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat (MNC Media)
PSU berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat (MNC Media)

"Desa Duren Jaya TPS 13, pemilih DPTb dari Jakarta seharusnya mendapat 1 surat suara PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tetapi mendapatkan 5 surat suara," kata dia.

Sementara di Kabupaten Indramayu, PSU berpotensi dilakukan di Kecamatan Bongas tepatnya TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Anjatan tepatnya di TPS 15 Desa Anjatan Baru, dan Kecamatan Lelea tepatnya TPS 3 Desa Tugu. 

"Desa Cipaat TPS 12 Desa Cipaat Pemilih bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb mendapatkan surat suara PPWP," ucapnya.

Kemudian, PSU juga berpotensi untuk dilakukan di Kabupaten Bandung tepatnya di TPS 13 di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Sebab, di sana ada seorang pemilih yang mestinya memilih di TPS 11 malah memilih di TPS 13.

Selanjutnya, PSU berpotensi dilakukan di Kota Bandung tepatnya TPS 53 di Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari. Di sana, ada sekitar 20 orang yang memakai hak pilihnya tanpa melampirkan formulir pindah memilih dan hanya melampirkan KTP.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement