sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Suara Pilpres 2024 Dicoblos Ilegal, 13 TPS Jabar Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

News editor Agung Bakti Sarasa
17/02/2024 23:01 WIB
Terdapat temuan pelanggaran pencoblosan di mana terdapat surat suara yang sudah tercoblos
PSU berpotensi dilakukan di 13 TPS  yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat (MNC Media)
PSU berpotensi dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Jawa Barat (MNC Media)

"20 orang luar daerah memilih memakai KTP tanpa melampirkan form pindah memilih," terangnya.

Terakhir, PSU berpotensi juga dilakukan di wilayah Kota Cirebon tepatnya di TPS 17, TPS 8, dan TPS 5 Kelurahan Kesenden, TPS 2 Kelurahan Kesambi, dan TPS 37 Kelurahan Sukamulya. 

"Kelurahan Kesambi di TPS 2, pemilih bukan DPTb, bukan DPK diberi surat suara," imbuhnya.

Nuryamah memastikan data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah. Menurut dia, PSU dapat diadakan dalam rentang 10 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari.

"Aturan itu 10 hari, 10 hari harus lakukan PSU ya," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement