Demi Kepastian Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri Ranperda KTR
Dalam sidang paripurana itu terdapat Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap Ranperda KTR sebelumnya telah melewati proses fasilitasi Kemendagri.
IDXChannel - DPRD DKI Jakarta menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta siap menjadi Perda KTR.
Kesepakatan ini terjadi saat sidang DPRD DKI Jakarta yang dilakukan pada Selasa (23/12/2025). Dalam sidang paripurana itu terdapat Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap Ranperda KTR sebelumnya telah melewati proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Namun, para stakeholder yang terdampak masih menyimpan pertanyaan terutama terkait kesesuaian rancangan yang disahkan dalam paripurna dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Salah satunya, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri.
Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, Perda KTR yang lahir harus benar-benar berimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis dan padat karya di DKI Jakarta.
"Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang dapat diakses publik secara transparan. Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha," kata Sutrisno lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
Aspirasi itu, kata dia, mulai dari penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik.
"PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya," kata Iwantono.
PHRI pun memberikan catatan penting terkait Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa hotel dan restoran bukan ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional.
"Oleh karena itu, sektor ini tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum non-komersial. Smoking area di hotel dan restoran tertentu tetap dibutuhkan, khususnya untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total," kata Iwantono.
Jika Perda KTR yang didorong terlalu restriktif, sebut Iwantono, maka akan berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, hingga Singapura.
"Pelaku usaha tidak boleh dibebani fungsi penegakan hukum. Pengawasan dan sanksi harus proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi. Begitu juga dengan ketentuan larangan iklan digital harus jelas definisi dan batasannya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau berdampak pada promosi event dan kerja sama usaha yang sah," kata Iwantono.
Sikap PHRI Jakarta, lanjutnya, tegas menolak setiap bentuk kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menurunkan tingkat hunian dan konsumsi, serta mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.
"Jangan sampai Perda KTR yan disahkan kemudian menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata. Maka, PHRI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kemendagri, memberikan kepastian dan perlindungan usaha serta menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)