Diatur Lewat RUU, Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN hanya Dua Tahun
RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
IDXChannel - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Mereka dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini masuk untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Supratman menambahkan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah.
Dia berkata, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.
"Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada perpres-nya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.
(Nur Ichsan Yuniarto)