News

Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi, Wali Kota Semarang Mba Ita: Mohon Doanya Saja

Nur Khabibi 01/08/2024 15:54 WIB

Penyidik KPK memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita usai diperiksa KPK (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR). Pemeriksaan terhadap perempuan yang kerap disapa Mba Ita ini dilakukan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan," kata Mbak Ita saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8/2024).

Mba Ita bahkan meminta doa saat ditanya terkait pemeriksaannnya.

"Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita.

Mbak Ita enggan banyak berkomentar tentang materi pemeriksaannya hari ini.

"Sudah sudah itu saja, sesuai prosedur," kata Mbak Ita.

KPK saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dalam pengusutan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas. 

"Sejak 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024, penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga. 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro. 

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE