IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Rabu (31/7/2024).
Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi berbeda yakni di Gedung Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang dan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk pemeriksaan di Akpol, KPK menjadwalkan sembilan orang saksi, yakni Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU) ; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ); dan Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP).
Kemudian, dua PNS Eko Yuniarto dan Moeljanto; Wiraswasta, Kapendi; Penanggungjawab CV Merapi Berdikari, Romadhon (RMD) alias Gendhon; dan Direktur CV Dua Putra/ Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo (SWY).