Dirjen Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun
Dirjen Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua. Sehingga warga negara asing (WNA) bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua. Dengan begitu, warga negara asing (WNA) bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
Berdasarkan unggahan Instagram @ditjen_imigrasi, visa rumah kedua diberikan kepada orang asing atau keluarganya yang menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun, dan tidak dalam rangka bekerja.
"Visa rumah kedua adalah visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu," tulis akun @ditjen_imigrasi, dikutip Jumat (28/10/2022).
Permohonan visa rumah kedua tersebut dapat diajukan oleh orang asing atau penjaminnya melalui aplikasi visa online.
Permohonan visa rumah kedua melalui aplikasi visa online wajib melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
- Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 atau setara;
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih;
- Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Informasi selengkapnya dapat dibaca melalui website resmi www.imigrasi.go.id.
(FRI)