sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
26/10/2022 11:20 WIB
Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi orang asing atau ex-WNI. Apa itu second home visa?
Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu? (Foto: MNC Media).
Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Visa ini diperuntukkan bagi orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI).  

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan resminya, Rabu (26/10/2022).

Subjek dari second home visa, yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement