sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
26/10/2022 11:20 WIB
Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi orang asing atau ex-WNI. Apa itu second home visa?
Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu? (Foto: MNC Media).
Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu? (Foto: MNC Media).

Widodo menjelaskan, dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pengurusan second home visa adalah sebesar Rp3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. 

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement