sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
26/10/2022 11:20 WIB
Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi orang asing atau ex-WNI. Apa itu second home visa?
Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu? (Foto: MNC Media).
Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI dengan Visa Rumah Kedua, Apa Itu? (Foto: MNC Media).

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," tandasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement