Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BTS.
IDXChannel - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong atau UK diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (26/1/2023. Dia diperiksa bersama dua saksi lain dari pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, dua orang lainnya dari pihak swasta yang diperiksa hari ini berinisial GAP dan MM. "Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pencegahan dilakukan pada tanggal 25 November 2022, tanggal 23 Desember 2022.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Berikut daftar lengkap 23 orang dicegah keluar negeri:
- Pencegahan atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama).
- Pencegahan atas nama AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta).
- Pencegahan atas nama MA (Account Director PT Huawei Tech Investment).
- Pencegahan atas nama AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- Pencegahan atas nama FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- Pencegahan atas nama AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- Pencegahan atas nama DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- Pencegahan atas nama DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- Pencegahan atas nama BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).
- Pencegahan atas nama MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- Pencegahan atas nama BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
- Pencegahan atas nama JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).
- Pencegahan atas nama BP (Direktur PT Multi Trans Data).
- Pencegahan atas nama LWX (Direktur PT ZTE Indonesia).
- Pencegahan atas nama LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia).
- Pencegahan atas nama HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- Pencegahan atas nama AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- Pencegahan atas nama MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).
- Pencegahan atas nama EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).
- Pencegahan atas nama GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
- Pencegahan atas nama CM (CEO PT Huawei Tech Investment).
- Pencegahan atas nama LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
- Pencegahan atas nama DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).
Lebih lanjut Ketut mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak ditetapkannya pencegahan. Pencegahan dilakukan karena dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2022," jelasnya.
Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
(FRI)