IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berinisial RNW pada Rabu (25/1/2023).
Pemeriksaan dilakukan guna mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2023.
“RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Kamis (26/1/2023).
Selain staf ahli Menkominfo, penyidik juga meminta keterangan terhadap lima orang lainnya. Kelimanya adalah SJU selaku istri tersangka AAL, A selaku Managing Partner ANG Law Firm, SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Ketut menyampaikan, keenam saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka. Keempat tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, dan MA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," terang Ketut.
(SLF)