IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara hingga Rp38 triliun.
“Ya, kami pasti banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/1/2023).
Menurut dia, vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan. Harapannya, Benny Tjokrosaputro bisa dihukum sesuai tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, Benny seharusnya dihukum maksimal karena telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebanyak dua kali.
Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro pun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, hakim malah menjatuhkan vonis nihil kepada yang bersangkutan.