sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Banding

News editor Erfan Ma'ruf
13/01/2023 09:53 WIB
Kejagung memutuskan mengambil langkah banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis nihil terdakwa korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Banding (FOTO: MNC Media)
Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Banding (FOTO: MNC Media)

Meski demikian, ajelis hakim tetap memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp5,7 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin IG Eko Putranto menyatakan, Benny bersalah melakukan korupsi seperti dalam dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,  dengan pemberatan secara bersama-sama dan melakukan pencucian uang dalam pengelolaan dana dan investasi di BUMN itu. Perbuatan terdakwa yang merugikan negara itu dilakukan bersama mantan Dirut Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja hingga merugikan negara sebesar Rp22,8 triliun. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement