"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata Ketut, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Benny Tjokrosaputro menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Komisaris PT Hanson Internasional itu masih memiliki upaya hukum peninjauan kembali.
Apabila, peninjauan kembali menurunkan hukuman Benny Tjokrosaputro menjadi 10 tahun penjara, hal ini membuat terdakwa tak mendapatkan hukuman yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukannya. Padahal Benny terlibat dua kasus korupsi ini telah membuat negara merugi hingga Rp38 triliun.
"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," imbuh Ketut.
Sedangkan, dalam perkara ini, majelis hakim menilai putusan itu tepat karena Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga, vonis nihil sejalan dengan Pasal 67 KUHP. Dalam Pasal 67 tersebut tertulis jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.