News

Disebut Lakukan Transaksi Rp80 Miliar Terkait Korupsi Timah, Begini Kata SBS

Nur Khabibi 05/10/2024 16:58 WIB

Sariwiguna Binasentosa (SBS) membantah jika transaksi Rp80 miliar di perusahaannya terkait kasus dugaan korupsi timah.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (MPI)

IDXChannel - PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) membantah jika transaksi Rp80 miliar di perusahaannya terkait kasus dugaan korupsi timah.

Transaksi itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa lalu (2/10/2024). 

Saat itu, Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Pribadi Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto dan Kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang.

Kesaksian itu untuk terdakwa crazy rich Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Chandra memeberkan adanya 136 transaksi senilai Rp80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

Sementara itu, dari pihak Sariwiguna Binasentosa Franky ST Purba menegaskan jika SBS bukan smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp80 miliar.

"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter," kata Franky, Sabtu (5/10/2024).

Transaksi tersebut, kata dia, merupakan transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa.

"Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE