News

Ditahan KPK, Nasib Hasbi Hasan di Mahkamah Agung Ditentukan Hari ini 

Irfan Ma'ruf 13/07/2023 12:13 WIB

Usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, nasib Hasbi di Mahkamah Agung akan ditentukan hari ini, Kamis (13/7/2023).

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan ditahan KPK, Foto: Arie Dwi Satrio

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, nasib Hasbi di Mahkamah Agung akan ditentukan hari ini, Kamis (13/7/2023).

Hal ini dikatakan juru bicara Mahkamah Agung, Suharto. Menurutnya, hingga saat ini status dan posisi Hasbi Hasan masih sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan Hakim Agung.

"Nanti setelah konfirmasi deh pimpinan saya infokan. Agak siang ya," kata Suharto, Kamis (13/7/2023).

Suharto menambahkan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK.

"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yg sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata dia.

Untuk diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi  ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru. Keduanya yakni, Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

SHARE