News

Diuji Coba Bulan Depan, Tujuh Wilayah Ini Wajibkan Warga Punya JKN saat Urus SIM

Riyan Rizki Roshali 03/06/2024 16:08 WIB

Warga yang ingin membuat dan memperpanjang SIM wajib terdaftar sebagai peserta JKN.

Warga yang ingin membuat dan memperpanjang SIM wajib terdaftar sebagai peserta JKN. (Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Warga yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini sedang dalam tahap uji coba oleh pemerintah bersama Polri dan BPJS Kesehatan.

Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli  2024 hingga 30 September 2024 di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai dengan tanggal 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya, SIM akan tetap kita berikan. Setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," kata Faisal di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi terhadap komitmen Polri yang menerbitkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat program JKN BPJS Kesehatan selama satu dekade berjalan. Dia berujar, ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, targetnya 98% penduduk Indonesia terdaftar Program JKN pada 2024.

"Pemerintah tidak berkehendak bahwa Program JKN ini memberatkan masyarakat yang tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," ucap David.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa aturan baru ini dilatarbelakangi dari terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Saya kira di banyak negara ini juga menjadi salah satu hal yang bisa kita cermati bersama bahwa pelayanan-pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong bahwa peserta dari jaminan kesehatan nasional ini benar-benar aktif," ujar Nunung.

Nunung pun menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan memberi atau mengurangi proses pelayanan, melainkan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan memastikan bahwa seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.

"Karena prinsip dari JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara yang lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," jelas dia.

(NIY)

SHARE