IDXChannel - Tahukah kamu kalau sekarang selain Surat Izin Mengemudi (SIM) C, ada SIM C1? Ya, SIM C1 ini diperuntukkan buat pengguna kendaraan motor dengan kapasitas 250-500 cc alias motor gede (moge).
SIM C1 sudah resmi diluncurkan dan berlaku pada akhir Mei 2024.
Baca Juga:
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500 cc. Syarat untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal satu tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jakarta, ditulis Minggu (2/6).
Aan menambahkan, pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan pada 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.