IDXChannel - Berapa biaya perpanjang SIM C? Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa lakukan secara offline maupun online. Apabila secara offline, maka pemohon perpanjang SIM dilakukan dengan mendatangi langsung ke tempat pelayanan SIM seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, Gerai SIM yang terdapat di Mall.
Dalam proses perpanjangan Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotocopy KTP, SIM Lama. SIM C yang masa berlakunya telah habis akan dikenai sanksi tilang dengan denda Rp250.000.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (16/12/2023), IDX Channel telah merangkum berapa biaya perpanjang SIM C, sebagai berikut.
Berapa Biaya Perpanjang SIM C
Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM C masih tergolong lebih terjangkau, yaitu Rp75.000. Namun SIM ini juga dikenai tarif tambahan tes kesehatan dan asuransi yang sama. Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Biaya tes psikologi: Rp60.000
- Biaya cek kesehatan: Rp25.000
- Biaya asuransi: Rp50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = Rp215.000.