IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang membuka peluang untuk menjadikan motor listrik untuk ujian praktik SIM C. Ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan pejabat negara, termasuk polisi, menggunakan kendaraan listrik untuk operasional. Ini untuk mensosialisasikan pada masyarakan bahwa kendaraan listrik layak untuk digunakan mobilitas harian.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tak ada masalah dalam penggunaan motor listrik untuk ujian praktik SIM C. Ia mengatakan nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin konvensional.
"Nggak ada masalah (pakai motor listrik). Kita lagi hitung dengan tim perhubungan uji tipenya, yang kWh berapa 250 cc ke atas sampai 500 cc, kan belum ada ketentuannya, uji tipenya kan ada di perhubungan. Bukan saya yang bisa menentukan," kata Brigjen Pol Yusri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
"Kalau sekarang fossil sudah tahu kita, SIM C sampai dengan 250 cc, 250 cc - 500 cc itu SIM C1, 500 ke atas adalah SIM C2, itu yang cc. Bagaimana yang motor listrik? tanyakan di perhubungan," sambungnya.