Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.
“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (moge) agar segera memiliki SIM C1. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.
Diketahui, biaya pembuatan SIM C1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Disebutkan bahwa pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C maupun SIM C1 dikenakan biaya sama, yakni Rp75 ribu.
(FAY)