sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SIM C1 Buat Pengendara Moge Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Biayanya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/06/2024 06:28 WIB
SIM C1 untuk pengendara motor 250-500 cc alias motor gede (moge) sudah resmi diluncurkan dan berlaku pada akhir Mei 2024. 
SIM C1 Buat Pengendara Moge Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Biayanya (foto dok jasa raharja)
SIM C1 Buat Pengendara Moge Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Biayanya (foto dok jasa raharja)

IDXChannel - Tahukah kamu kalau sekarang selain Surat Izin Mengemudi (SIM) C, ada SIM C1? Ya, SIM C1 ini diperuntukkan buat pengguna kendaraan motor dengan kapasitas 250-500 cc alias motor gede (moge). 

SIM C1 sudah resmi diluncurkan dan berlaku pada akhir Mei 2024. 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500 cc. Syarat untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal satu tahun. 

“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jakarta, ditulis Minggu (2/6).

Aan menambahkan, pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan pada 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia. 

“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mendukung penuh kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan SIM C1.

Dia menuturkan, SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.

"Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," ujar Rivan.

Dia melanjutkan, dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak. 

“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (moge) agar segera memiliki SIM C1. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.

Diketahui, biaya pembuatan SIM C1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Disebutkan bahwa pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C maupun SIM C1 dikenakan biaya sama, yakni Rp75 ribu.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement