IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1. SIM ini nantinya diwajibkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, peresmian SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Aan menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," katanya.