sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc

News editor Riana Rizkia
27/05/2024 18:09 WIB
Korlantas resmi menerbitkan surat izin mengemudi atau SIM C1.
Korlantas resmi menerbitkan surat izin mengemudi atau SIM C1 (Riana Rizkia/MPI)
Korlantas resmi menerbitkan surat izin mengemudi atau SIM C1 (Riana Rizkia/MPI)

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun, hingga melakukan tes attitude. 

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," katanya.

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement