Dorong Warga Beralih ke KTP Digital, MenPANRB: Tidak Perlu Fotokopi Lagi
MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah mendorong Identitas Kependudukan Digital sebagai upaya pengintegrasian layanan dengan data Dukcapil.
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah mendorong Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya pengintegrasian layanan dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fisik.
Anas menerangkan, nantinya masyarakat hanya perlu menggunakan handphone untuk mengakses atau mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Hal ini pun sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai interoperabilitas atau integrasi layanan.
“Kalau sistem Dukcapil bisa didigitalisasi, nantinya pelayanan publik menjadi lebih cepat dan transparan. Sehingga masyarakat tidak perlu fotokopi KTP lagi, cukup menggunakan handphone. Salah satu layanan yang bisa diakses adalah perubahan nama,” ujar Anas kepada MNC Portal Indonesia di Sheraton Gandaria City di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan uji coba hingga IKD di sejumlah daerah yang dinilai siap untuk menjadi daerah percontohan pada 20 Maret 2023. Uji coba di daerah lainnya akan menyusul jika hasil uji coba sebelumnya memuaskan.
Ia menilai, langkah ini merupakan reformasi baru bagi pengintegrasian layanan publik di Indonesia. Sebab, selama ini proses digitalisasi data kependudukan baru terjadi hanya pada tahapan awal.
“Ini yang berusaha kami ubah. Dukcapil merupakan backbone-nya. Selama ini kalau urus KTP seolah-olah sudah digital, padahal belakangnya masih manual. Misalnya, untuk memindahkan data ke operator dan sebagainya,” bebernya.
Sebagai informasi, proses pengintegrasian layanan yang dicanangkan oleh KemenPANRB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Pasalnya, Anas melihat saat ini terdapat lebih dari 27 ribu aplikasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga. Hal ini tentu merepotkan masyarakat lantaran mereka harus membuat akun yang berbeda untuk mengakses setiap layanan publik tersebut.
“Jadi sekarang tidak perlu satu aplikasi untuk satu inovasi, kami lebih mendorong integrasi untuk efisiensi layanan publik,” pungkasnya.
(YNA)