DPR Akan Revisi UU ASN, Buka Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS
DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
IDXChannel - DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membuka peluang membahas alih status Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, Komisi II DPR RI belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," kata Khozin.
Meski begitu, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Sekalipun pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” katanya.
“Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Khozin mengatakan, pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun ini, meski telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata dia.
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN.
Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'.
Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN.
Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.
"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)