News

DPR Dorong Green SM Disanksi Jika Terbukti Lalai di Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 

Achmad Al Fiqri 29/04/2026 09:31 WIB

Kejadian tersebut tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan tunggal. Apalagi, insiden tabrakan kereta itu bermula adanya taksi listrik tertemper KRL.

DPR Dorong Green SM Disanksi Jika Terbukti Lalai di Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 

IDXChannel - DPR mendorong Polri bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut tuntas dugaan kelalaian taksi listrik Green SM terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Bekasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya pendalaman menyeluruh terhadap peran pengemudi maupun perusahaan taksi listrik. Dia meminta aparat memastikan sopir sengaja menerobos perlintasan saat sinyal aktif, atau terjadi kelalaian fatal yang memicu insiden tersebut.

“Perlu diperiksa benar apakah sopir sengaja melewati rel saat ada kereta melintas. Ini sangat berbahaya. Kalau terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian serius, tidak hanya sopir, perusahaan juga harus dikenai sanksi tegas,” kata Sahroni, Rabu (29/4/2026).

Sahroni menilai kejadian tersebut tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan tunggal. Apalagi, insiden tabrakan kereta itu bermula adanya taksi listrik tertemper KRL.

Diketahui, insiden bermula ketika sebuah taksi listrik Green SM berada di jalur rel dan kemudian tertabrak KRL yang melintas. Tabrakan tersebut menyebabkan gangguan operasional dan membuat rangkaian KRL terhenti di jalur.

Dalam situasi itu, kereta api Argo Bromo Anggrek jurusan Gambir–Surabaya yang melaju kemudian menabrak gerbong wanita KRL yang berada di paling belakang KRL.

Rangkaian peristiwa itu menunjukkan adanya efek berantai dari insiden di perlintasan yang berujung pada kecelakaan antarkereta.

Dia juga mengungkap bahwa insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, termasuk kasus di kawasan Sawah Besar pada Desember 2025 yang juga melibatkan kendaraan sejenis di perlintasan kereta.

“Artinya ada pola yang harus dievaluasi. Jangan sampai ini menjadi kelalaian sistemik dari perusahaan,” katanya.

Dia juga mendorong hasil investigasi nantinya tidak hanya berhenti pada penetapan pihak yang bersalah, tetapi juga menjadi dasar evaluasi menyeluruh.

"Evaluasi tersebut mencakup perilaku dan kepatuhan pengemudi di perlintasan, sistem pengawasan dan SOP perusahaan, serta aspek keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.

Dia berharap langkah tegas dari aparat dan regulator dapat mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus meningkatkan disiplin dan keselamatan di sektor transportasi.

“Keselamatan publik harus jadi prioritas utama,” kata Sahroni.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE