News

DPR Gelar Paripurna Besok, Ketok Persetujuan Perppu Ciptaker Jadi UU

Felldy Utama 20/03/2023 22:35 WIB

DPR RI berencana akan menggelar rapat paripurna masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada esok hari, Selasa (21/3/2023).

DPR Gelar Paripurna Besok, Ketok Persetujuan Perppu Ciptaker Jadi UU. (Foto MNC Media)

IDXChannel - DPR RI berencana akan menggelar rapat paripurna masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada esok hari, Selasa (21/3/2023). Salah satu yang dibahas yakni  terkait pengambilan keputusan tingkat II atas penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Pria yang akrab disapa Awiek itu juga turut memberikan agenda yang akan dibahas oleh DPR RI besok.

"Ya itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," kata Awiek saat dikonformasi, Senin (20/3/2023) malam.

Berdasarkan agenda yang diterima dari Awiek, tertera bahwa rapat Paripurna tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2023 pukul 09.30 WIB di ruang rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ada lima agenda yang akan dibahas, di antaranya sebagai berikut:

1. Pembicaraan tingkat II/Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan pengambilan keputusan.

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan  Republik Indonesia, dilanjutkan pengambilan keputusan.

5. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan pengambilan keputusan.

(YNA)

SHARE