sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenkeu Sebut Perppu Ciptaker Mengubah Birokrasi

Economics editor Michelle Natalia
09/03/2023 19:39 WIB
Fundamental dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengubah cara kerja birokrasi di Indonesia.
Wamenkeu Sebut Perppu Ciptaker Mengubah Birokrasi. Foto: MNC Media.
Wamenkeu Sebut Perppu Ciptaker Mengubah Birokrasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan fundamental dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengubah cara kerja birokrasi di Indonesia.

“Yang paling pertama harus berubah adalah birokrasi. Birokrasi yang betul-betul mengerti dunia usaha, birokrasi yang betul-betul mengerti perekonomian,” ujar Suahasil dalam Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dengan topik "Perppu Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, Kamis (9/3/2023).

Suahasil menegaskan perubahan cara kerja birokrasi dilakukan agar dunia usaha bisa lebih berkembang, melakukan usahanya dengan nyaman, beroperasi dengan baik, dan kemudian menyerap tenaga kerja.

“Yang buka usaha UMKM, yang buka usaha katering, yang buka usaha kuliner itulah yang menyerap tenaga kerja. Karena itu, dunia usahanya mesti kita pastikan bisa beroperasi dengan tenang. Dibantu untuk memenuhi seluruh ketentuan yang ada sehingga bisa terdaftar, bisa merekrut tenaga kerja dengan baik, bisa memiliki kepastian hukum, bisa melakukan seluruh operasional dunia usahanya dengan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Perppu Cipta Kerja mencakup berbagai macam bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan, perkeretaapian, kerumahsakitan, perumahan, hingga lingkungan hidup. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement